Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayyid Iskandar

    Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayyid Iskandar

    JAKARTA – Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus teras Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk memberikan keterangan terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun, serta mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayyid Iskandar, bersama sejumlah pihak lainnya. 

    Pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat pekan ini. Keempat pengurus tersebut dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus yang tengah diselidiki, yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dana cashback hasil kerja sama antara PWI Pusat dan Forum Humas BUMN pada periode Desember 2023 hingga Februari 2024. 

    Kasus ini dilaporkan oleh anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, H. Helmi Burman, yang menuduh adanya pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. 

    Menurut laporan Helmi, dana senilai Rp1, 08 miliar yang berasal dari kerja sama tersebut diduga telah diselewengkan, termasuk penarikan tunai sebesar Rp540 juta yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN. Selain itu, ditemukan aliran dana berupa fee atau komisi kepada oknum pengurus organisasi senilai Rp691 juta. 

    "Sejauh ini, bukti yang kami serahkan, termasuk hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan, sudah cukup mendukung dugaan pelanggaran atas pasal-pasal tersebut, " ujar Helmi Burman, Selasa (7/1/2025). 

    Pasal-pasal yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman yang signifikan. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan diancam hukuman hingga 4 tahun penjara, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan hingga 5 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan hingga 4 tahun penjara. 

    Helmi menegaskan bahwa laporan ini tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi lebih kepada upaya menjaga integritas organisasi. "Tujuan kami adalah membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Perilaku Wartawan (KPW) dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko atas perbuatan mereka sendiri, " ungkapnya. 

    Dalam pernyataannya, Helmi juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap organisasi pers. "Tindakan ini sangat memprihatinkan. Kami menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai, apakah perilaku seperti ini mencerminkan integritas seorang wartawan, " tambahnya. 

    Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pemanggilan para saksi kunci menjadi bagian dari upaya mengungkap fakta-fakta demi memastikan keadilan ditegakkan. Penyelidikan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menegakkan integritas organisasi pers di Indonesia. (***)

    ukw hendri ch. bangun sayyid iskandar ukw hendri ch. bangun sayyid iskandar ukw hendri ch. bangun sayyid iskandar
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Raja Itu Orang Pertama untuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Kodim 1418/Mamuju Buktikan Komitmen Jaga Kebersihan
    Hendri Kampai: Banyak Berjanji tapi Minus Realisasi, Siap-Siap Ditinggal Rakyat dan Berakhir dengan Gelar 'Raja Ngibul'
    Babinsa kodim 1428/Mamasa bersama warga bersihkan jalan akibat longsor
    Hendri Kampai: Raja Itu Orang Pertama untuk Disalahkan, Orang Terakhir untuk Dipuji
    Babinsa Kodim 1427/Pasangkayu Dampingi Petani Panen Padi dengan Mesin Modern

    Ikuti Kami