Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

    Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

    Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

    "Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka, " kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.

    Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata. 

    Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini. 

    "Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel, " ujar Kapolri.

    Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Analis JIC:  Presidensi G20 Beri Nilai Tambah...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Karossa Kembali Jadi Juara Umum Pentas PAI Tingkat Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024
    Babinsa Kodim Mamasa Bersama Warga Gotong Royong pelebaran jalan tani dan pembuatan saluran air
    Pantai Bersih, Hidup Sehat: Babinsa Kodim Majene Galakkan Kerja Bakti di Pesisir Pantai Ulidang

    Ikuti Kami